Minggu, 08 Januari 2023

SK Tim Manajemen BOS Reguler TA 2020 Jenjang Sekolah Dasar

Belajaropowae-Tak hanya SK Tim Manajemen BOS Reguler TA 2020 Jenjang Sekolah Dasar yang Admin Guru Dikdas susun tetapi juga perangkat Pendukung Administrasi SK Tim Manajemen BOS Reguler, seperti: Undangan Rapat, Berita Acara Rapat, Daftar Hadir Rapat, dan File Dokumentasi Rapat.

SK Tim Manajemen BOS Reguler TA 2020 Jenjang Sekolah Dasar yang Admin Guru Dikdas susun ini mengacu dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Tim Manajemen BOS Reguler Jenjang Sekolah Tahun Anggaran 2020 dalam Juknis BOS di susun berdasarkan rapat dan ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan yang meliputi:

  1. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
  2. Anggota terdiri dari: 
        a) bendahara.
        b) 1 (satu) orang dari unsur guru.
        c) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah dan
        d) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih                    oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan                          menghindari terjadinya konflik kepentingan.


Setelah SK Tim Manajemen BOS Reguler TA 2020 Jenjang Sekolah Dasar tersusun melalui hasil rapat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah, maka mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah.
  2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik.
  3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler.
  4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian.
  5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler.
  6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
  8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima.
  10. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Tim Manajemen BOS Reguler TA 2020 Jenjang Sekolah Dasar yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah tidak boleh (larangan) menggunakan dana BOS Reguler untuk:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
  4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan.
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah.
  6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
  7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah).
  8. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat.
  9. Membangun gedung atau ruangan baru.
  10. Membeli saham.
  11. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian.
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
  13. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dan/atau
  14. Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.
  15. Tim Manajemen BOS Reguler TA 2020 Jenjang Sekolah Dasar yang sudah ditetapkan dalam melakukan penggunaan Dana BOS Reguler melakukan pengelolaan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.


Tim Manajemen BOS Reguler TA 2020 Jenjang Sekolah Dasar yang sudah ditetapkan, wajib melakukan Pengelolaan, Pelaporan, dan Tanggung Jawab Penggunaan Dana, serta bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit

Sebagai bahan referensi terkait tata kelola Administrasi Tim Manajemen BOS Reguler TA 2020 Jenjang Sekolah Dasar, berikut Admin Guru Dikdas bagikan file-file tersebut yang dapat di unduh dan dijadikan bahan referensi, meliputi:

  1. Undangan Rapat TIM Manajemen BOS Reguler 2020 [Unduh]
  2. Berita Acara Rapat TIM Manajemen BOS Reguler 2020 [Unduh]
  3. Daftar Hadir Rapat TIM Manajemen BOS Reguler 2020 [Unduh]
  4. Notulen Rapat Rapat TIM Manajemen BOS Reguler 2020 [Unduh]
  5. Dokumentasi Rapat TIM Manajemen BOS Reguler 2020 [Unduh]
  6. SK Tim Manajemen BOS Reguler 2020 Jenjang Sekolah Dasar [Unduh]
  7. Juknis BOS - Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 [Unduh]

Semoga, dengan adanya perangkat Pendukung Administrasi SK Tim Manajemen BOS Reguler TA 2020 Jenjang Sekolah Dasar, seperti: Undangan Rapat, Berita Acara Rapat, Daftar Hadir Rapat, dan File Dokumentasi Rapat dapat dijadikan bahan referensi dan arsip sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar

Theme Support

 

Feeds

Feeds